Pada 7 februari 2025, pemerintah indonesia mengeluarkan (pp) nomor 6 tahun 2025 yang mengubah ketentuan terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Tentang jkp jkp adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (phk). Abstrak pemutusan hubungan kerja (phk) merupakan salah satu isu yang semakin kompleks di tengah perubahan industri yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, globalisasi, dan restrukturisasi perusahaan
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memunculkan berbagai persoalan hukum dan keadilan yang harus disikapi oleh pemerintah, perusahaan. Perusahaan dan pekerja tersebut harus mengupayakan agar. Pemutusan hubungan kerja (phk) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya
Ketengakerjaan, pengusaha pekerja/buruh, kerugian 2 dapat melakukan memaksa. Ada aturan ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjaga keadilan bagi pekerja dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari Pp ini mengubah beberapa ketentuan dalam pp nomor 37 tahun 2021 Perubahan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti pemutusan hubungan kerja
Tujuan perubahan peraturan pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja melalui program. Aturan ini mulai berlaku pada 7 februari 2025 Beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya mengalami perubahan Pertama, pasal 11 pp 37/2021 menetapkan iuran jkp sebesar 0,46 persen dari upah.